Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
