Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 36-pojk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5522) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 2018 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6273) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
