Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8), Dana Pensiun dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sejak tanggal pengesahan perubahan atas PDP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pengesahan perubahan atas PDP dengan menempatkan pengesahan Otoritas Jasa Keuangan atas PDP pada Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Permohonan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan Pengurus paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengesahan perubahan atas PDP oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8).
Koreksi Anda
