Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1). (2) Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengesahan perubahan atas PDP diterima secara lengkap. (3) Dalam menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen; b. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon pihak utama; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah untuk memastikan kesiapan operasional. (5) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kekurangan dokumen, Pendiri harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal Pendiri telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Apabila Pendiri tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pendiri dianggap membatalkan permohonan pengesahan perubahan atas PDP. (8) Dalam hal permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian pengesahan perubahan atas PDP untuk: a. konversi Dana Pensiun konvensional menjadi Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah; b. pembentukan Unit Syariah di DPPK; atau c. penjualan paket investasi syariah di DPLK. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda