Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Peserta yang memilih menjadi Peserta Unit Syariah, DPPK wajib melakukan pemisahan aset dan kewajiban Peserta yang memilih Unit Syariah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengesahan perubahan atas PDP.
(2) Pemisahan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dan diatur dalam PDP.
(3) Dalam hal Pendiri DPPK memperkenankan pengalihan kepesertaan DPPK ke Unit Syariah setelah Unit Syariah terbentuk, mekanisme pengalihan kepesertaan tersebut harus terlebih dahulu diatur dalam PDP.
Koreksi Anda
