Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas PDP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat isi minimum PDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ditambahkan isi mengenai aset dan kewajiban Unit Syariah.
(3) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melampirkan dokumen tambahan berupa:
a. Arahan Investasi;
b. bukti pemberitahuan informasi kepada Peserta;
c. pernyataan Pendiri tentang jumlah calon Peserta Unit Syariah dan aset Unit Syariah;
d. pernyataan Peserta DPPK bahwa yang bersangkutan memilih menjadi Peserta Unit Syariah;
e. surat keputusan Pendiri atas penunjukan pengelola Unit Syariah;
f. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah bagi Pengurus yang ditunjuk Pendiri sebagai pengelola Unit Syariah; dan
g. surat keputusan Pendiri atas penunjukan Dewan Pengawas Syariah.
(4) Permohonan pengesahan perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
