Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dapat dibentuk melalui permohonan: a. pengesahan pembentukan Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15; atau b. konversi Dana Pensiun konvensional menjadi Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda