Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk: a. Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah; b. Unit Syariah di DPPK; atau c. penjualan paket investasi syariah di DPLK.
Koreksi Anda