Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b memuat: a. ringkasan PDP; b. keputusan untuk membiayai penyelenggaraan DPLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP; dan c. komitmen Pendiri terkait dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur DPLK.
Koreksi Anda