Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menyelenggarakan PPMP dan/atau PPIP. (2) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan pembentukan DPPK kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan formulir permohonan pengesahan pembentukan DPPK tercantum dalam Lampiran pada romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dengan melampirkan: a. PDP; b. pernyataan tertulis Pendiri; c. pernyataan tertulis Mitra Pendiri, jika ada; d. persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara atas pernyataan tertulis Pendiri; e. persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara atas pernyataan tertulis Mitra Pendiri, jika ada; f. surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; g. struktur organisasi dan sumber daya manusia DPPK yang dilengkapi dengan uraian tugas; h. Arahan Investasi; i. Laporan Aktuaris, jika menyelenggarakan PPMP; j. neraca awal DPPK, jika terdapat aset atau dana awal; k. peraturan perusahaan yang menyatakan akan mengikutsertakan karyawannya kepada DPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; l. kajian pendirian DPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d; m. bukti kesiapan sistem DPPK; n. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan untuk pengesahan pembentukan DPPK; dan o. dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan penyelenggaraan program dan/atau manfaat lain yang sedang diajukan. (4) Permohonan pengesahan pembentukan DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda