Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas PDP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi Manfaat Pensiun yang sudah menjadi hak Peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Hak Peserta sebelum perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi sampai pada
saat pengesahan perubahan atas PDP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Seluruh perubahan atas PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
