Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDP DPPK paling sedikit harus memuat: a. nama DPPK; b. tempat kedudukan DPPK; c. nama Pendiri; d. tanggal pembentukan DPPK; e. maksud dan tujuan pembentukan DPPK; f. pembentukan aset DPPK yang terpisah dari aset Pemberi Kerja; g. jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; h. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; i. masa jabatan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; j. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, Peserta, dan Pemberi Kerja, termasuk kewajiban Pemberi Kerja untuk membayar iuran; k. persyaratan untuk menjadi Peserta; l. tata cara penunjukan dan penggantian Pihak yang Berhak; m. nama Mitra Pendiri, jika ada; n. karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi Peserta; o. Usia Pensiun Normal; p. usia pensiun dipercepat; q. pengaturan masa kerja Peserta; r. besar iuran minimum; s. rumus Manfaat Pensiun dan faktor yang memengaruhi perhitungannya; t. besar penetapan kenaikan Manfaat Pensiun, jika ada; u. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun; v. penyelenggaraan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, jika ada; w. akad yang digunakan bagi DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; x. ketentuan mengenai sanksi (ta’zir) bagi DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; dan y. biaya yang merupakan beban DPPK. (2) Dalam hal DPPK menyelenggarakan 2 (dua) jenis Program Pensiun, DPPK harus menyusun isi minimum PDP untuk masing-masing jenis Program Pensiun, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l.
Koreksi Anda