Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. mendapatkan izin usaha paling singkat 2 (dua) tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan; b. tidak mengalami kesulitan keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengajuan; c. dalam pengawasan normal selama 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengajuan; d. mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun; f. memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas Otoritas Jasa Keuangan; dan g. memiliki kajian yang menunjukan bahwa DPLK layak untuk didirikan. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit mencakup: a. latar belakang pendirian DPLK; b. rencana dan strategi bisnis DPLK termasuk rencana dan strategi pemasaran; c. proyeksi jumlah Peserta dan dana kelolaan DPLK 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun ke depan; d. proyeksi biaya operasional DPLK 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun ke depan; dan e. dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur dari Pendiri untuk mendukung biaya operasional DPLK sebagaimana dimaksud dalam huruf d. (3) Bagi manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan manajer investasi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tambahan yang terdiri atas: a. memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun rupiah) dalam 3 (tiga) tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK; dan b. memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.
Koreksi Anda