Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPPK dapat didirikan untuk lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Pendiri harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: a. mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun serta ketenagakerjaan; b. berkomitmen untuk menjalankan DPPK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun; c. memiliki peraturan perusahaan yang menyatakan akan mengikutsertakan karyawannya kepada DPPK; dan d. memiliki kajian yang menunjukan bahwa DPPK layak untuk didirikan. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup: a. latar belakang pendirian DPPK; b. analisis biaya dan manfaat mendirikan DPPK; c. proyeksi jumlah Peserta untuk setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun; d. proyeksi biaya operasional DPPK untuk setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun; e. proyeksi sumber kekayaan DPPK untuk setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun; dan f. dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur dari Pendiri untuk mendukung biaya operasional DPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang bukan merupakan sumber kekayaan DPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Koreksi Anda