Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) DPPK dapat didirikan untuk lebih dari 1 (satu) Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Pendiri harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun serta ketenagakerjaan;
b. berkomitmen untuk menjalankan DPPK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun;
c. memiliki peraturan perusahaan yang menyatakan akan mengikutsertakan karyawannya kepada DPPK; dan
d. memiliki kajian yang menunjukan bahwa DPPK layak untuk didirikan.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit mencakup:
a. latar belakang pendirian DPPK;
b. analisis biaya dan manfaat mendirikan DPPK;
c. proyeksi jumlah Peserta untuk setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun;
d. proyeksi biaya operasional DPPK untuk setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun;
e. proyeksi sumber kekayaan DPPK untuk setiap tahun dalam 3 (tiga) tahun; dan
f. dukungan pendanaan dan/atau dukungan infrastruktur dari Pendiri untuk mendukung biaya operasional DPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang bukan merupakan sumber kekayaan DPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Koreksi Anda
