Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) DPPK hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) DPLK hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
a. bank umum;
b. bank umum syariah;
c. perusahaan asuransi jiwa;
d. perusahaan asuransi jiwa syariah;
e. manajer investasi;
f. manajer investasi syariah; atau
g. lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
