Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun wajib memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Program Pensiun yang didasarkan pada UNDANG-UNDANG tersendiri.
Koreksi Anda