Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Aset Dana Pensiun terpisah dari aset badan hukum Pendiri.
(3) Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset Pendiri.
Koreksi Anda
