Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. 2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. 3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. 4. Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. 5. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun. 6. Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta. 7. Program Pensiun Iuran Pasti yang selanjutnya disingkat PPIP adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. 8. Program Pensiun Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PPMP adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan PPIP. 9. Peserta adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan mengikuti Program Pensiun. 10. Usia Pensiun Normal adalah usia normal ketika Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. 11. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. 12. Pemberi Kerja adalah Setiap Orang yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 13. Pendiri adalah badan hukum yang membentuk DPPK dan/atau DPLK. 14. Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang menyertakan sebagian atau seluruh karyawannya ke dalam Program Pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK. 15. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 16. Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah adalah Program Pensiun yang diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah. 17. Unit Syariah adalah unit yang dibentuk DPPK untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. 18. Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan. 19. Dewan Pengawas adalah organ Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun kepada Pengurus. 20. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Dana Pensiun agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 21. Pihak yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas Manfaat Pensiun dalam hal Peserta meninggal dunia, yaitu janda/duda, anak, atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta apabila Peserta tidak memiliki janda/duda atau anak. 22. Iuran Sukarela Peserta adalah tambahan iuran yang berasal dari Peserta Dana Pensiun untuk meningkatkan Manfaat Pensiun. 23. Laporan Aktuaris adalah laporan hasil valuasi aktuaria yang disusun oleh aktuaris yang dijadikan dasar perhitungan iuran, pembayaran Manfaat Pensiun, Manfaat Pensiun lainnya, dan/atau manfaat lain. 24. Arahan Investasi adalah kebijakan dan strategi investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman oleh Pengurus dalam melaksanakan investasi. 25. Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun yang selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. 26. Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun adalah pedoman yang dijadikan sebagai landasan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun. 27. Likuidator adalah pihak yang melakukan proses likuidasi Dana Pensiun.
Koreksi Anda