Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Penilai Bisnis wajib melakukan penyesuaian terhadap pos dalam laporan keuangan untuk menghasilkan indikasi Nilai.
Koreksi Anda
