Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Bisnis wajib melakukan penyesuaian terhadap pos dalam laporan keuangan untuk menghasilkan indikasi Nilai.
Koreksi Anda