Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kertas kerja Penilaian Bisnis wajib didokumentasikan baik dalam bentuk cetak dan elektronik yang tidak dapat diubah. (2) Dalam hal kertas kerja Penilaian Bisnis tidak dimungkinkan untuk didokumentasikan dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka kertas kerja dimaksud dapat didokumentasikan dalam bentuk elektronik atau sebaliknya.
Koreksi Anda