Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kertas kerja Penilaian Bisnis wajib menunjukkan bahwa: a. Penugasan Penilaian Profesional telah direncanakan dan disupervisi dengan baik; b. pemahaman yang memadai atas objek Penilaian telah diperoleh oleh Penilai Bisnis; dan c. data dan informasi yang digunakan, bukti Penilaian yang diperoleh, prosedur Penilaian yang ditetapkan, dan pengujian yang dilaksanakan, telah memadai sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas objek Penilaian.
Koreksi Anda