Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Kertas kerja Penilaian Bisnis wajib memuat catatan yang diselenggarakan oleh Penilai Bisnis tentang prosedur Penilaian, pengujian, seluruh data dan informasi yang digunakan termasuk data pembanding, sumber data dan informasi, analisis atas data dan informasi, dan kesimpulan yang dibuat sehubungan dengan proses Penilaian yang dilakukan.
Koreksi Anda
