Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis wajib membuat dan memelihara kertas kerja Penilaian Bisnis.
Koreksi Anda