Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis dilarang: a. memberikan opini atau kesimpulan dalam Laporan Penilaian Bisnis sebelum dilakukan proses Penilaian; b. melakukan Penilaian yang opini atau kesimpulan dalam Laporan Penilaian Bisnis telah ditentukan terlebih dahulu; c. mengeluarkan 2 (dua) atau lebih hasil Penilaian pada objek Penilaian yang sama dan untuk Tanggal Penilaian yang sama; d. menerima Penugasan Penilaian Profesional, jika Penilai Bisnis memiliki informasi bahwa Penilai Bisnis lain telah ditunjuk oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud dan tujuan dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; e. menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang menyesatkan dan/atau membiarkan Pihak lain menyampaikan Laporan Penilaian Bisnis yang menyesatkan; f. menerima Penugasan Penilaian Profesional dari pembeli dan penjual terhadap objek Penilaian yang sama pada Tanggal Penilaian yang sama; g. menerima Penugasan Penilaian Profesional dimana terdapat pembatasan ruang lingkup penugasan dan/atau yang memiliki kondisi yang membatasi ruang lingkup penugasan sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan hasil Penilaian tidak dapat dipertanggungjawabkan; h. memberikan Asumsi dan kondisi pembatas yang dapat mengakibatkan penggunaan Laporan Penilaian Bisnis menjadi terbatas; i. menggunakan Asumsi dan kondisi pembatas yang menyebabkan Dasar Penilaian atau Premis Nilai menyimpang dari kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja); j. menggunakan Asumsi yang mengurangi substansi Nilai; k. menggunakan Asumsi dan kondisi pembatas yang mengurangi tanggung jawab Penilai Bisnis terhadap hasil Penilaian; l. menerima pembayaran atas jasa Penilaian, baik berupa komisi maupun dalam bentuk lainnya, selain yang telah disepakati dalam kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja); dan m. memberikan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan Penilaian Bisnis dan/atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan Penilaian Bisnis kepada siapapun, kecuali: 1. telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan/atau informasi rahasia tersebut; 2. dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 3. untuk kepentingan peradilan.
Koreksi Anda