Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penilai Bisnis menggunakan opini, hasil pekerjaan, atau pernyataan Tenaga Ahli maka Penilai Bisnis wajib:
a. mengungkapkan Asumsi dan kondisi pembatas termasuk tingkat tanggung jawab dan Asumsi Penilai Bisnis atas hasil pekerjaan Tenaga Ahli tersebut;
b. memuat opini atau hasil pekerjaan atau pernyataan Tenaga Ahli tersebut dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan
c. melampirkan laporan hasil kerja Tenaga Ahli tersebut dalam Laporan Penilaian Bisnis.
(2) Jangka waktu antara laporan hasil kerja Tenaga Ahli dan Tanggal Penilaian dilarang lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkannya laporan Tenaga Ahli.
Koreksi Anda
