Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Penilai Bisnis wajib mempertimbangkan ruang lingkup Penugasan Penilaian Profesional yang paling sedikit meliputi:
a. objek Penilaian yang perlu diidentifikasi dan diinspeksi;
b. data yang perlu diteliti; dan
c. analisis data dan informasi yang perlu dilakukan untuk memperoleh opini dan hasil Penilaian.
Koreksi Anda
