Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Bisnis wajib mempertimbangkan ruang lingkup Penugasan Penilaian Profesional yang paling sedikit meliputi: a. objek Penilaian yang perlu diidentifikasi dan diinspeksi; b. data yang perlu diteliti; dan c. analisis data dan informasi yang perlu dilakukan untuk memperoleh opini dan hasil Penilaian.
Koreksi Anda