Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima penugasan, Penilai Bisnis wajib melakukan:
a. analisis mengenai sifat, fakta, objek Penilaian, dan kondisi rencana transaksi pada saat permulaan penugasan penilaian profesional;
b. analisis seluruh aspek objek Penilaian; dan
c. inspeksi terhadap objek Penilaian.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
a. mengklarifikasi kebutuhan data dan melakukan diskusi dengan pemberi tugas guna memperoleh kesepahaman atas Penugasan Penilaian Profesional;
b. mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data; dan
c. menentukan penerapan Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang sesuai dan tepat;
(3) Dalam hal terdapat kondisi yang mewajibkan dilakukannya revisi atas kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b maka revisi wajib dilakukan atas dasar kesepakatan antara Penilai Bisnis dan pemberi tugas.
Koreksi Anda
