Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum menerima Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Bisnis wajib: a. memperoleh informasi yang memadai paling sedikit identitas pemberi tugas; 1. kondisi entitas dan industrinya; 2. objek Penilaian; 3. Tanggal Penilaian; 4. ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional, paling sedikit meliputi: a) tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional; b) Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan c) dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan; 5. kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja); 6. syarat Penugasan Penilaian Profesional yang diajukan oleh pemberi tugas; 7. sifat dari objek yang dinilai termasuk karakteristik pengendalian dan tingkat likuiditas pasar; 8. prosedur yang wajib dipenuhi dalam Penugasan Penilaian Profesional serta pembatasan prosedur tersebut oleh pemberi tugas; 9. keadaan lain di luar kendali Penilai Bisnis atau pemberi tugas, jika terdapat keadaan lain di luar kendali Penilai Bisnis atau pemberi tugas; dan 10. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan objek Penilaian atau Penugasan Penilaian Profesional; b. membuat kontrak Penugasan Penilaian Profesional (surat perjanjian kerja) dengan pemberi tugas dalam bentuk tertulis, yang ditandatangani oleh Penilai Bisnis yang menandatangani Laporan Penilaian Bisnis dan pemberi tugas, memuat paling sedikit: 1. dasar Nilai yang akan digunakan; 2. sifat dan tujuan Penugasan Penilaian Profesional; 3. hak dan kewajiban pemberi tugas; 4. hak dan kewajiban Penilai Bisnis; 5. Asumsi awal yang dapat digunakan dan kondisi pembatas; 6. jenis dan penggunaan laporan yang akan diterbitkan; dan 7. dasar penghitungan imbalan jasa Penilai Bisnis.
Koreksi Anda