Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul sebagai akibat dari kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis menjadi beban pemberi tugas sebagaimana disebutkan dalam Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang.
Koreksi Anda