Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Perbedaan kesimpulan Nilai antara laporan hasil kaji ulang atau penilaian ulang dengan Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang dianggap material jika terdapat perbedaan kesimpulan Nilai lebih dari 15% (lima belas persen) dari kesimpulan Nilai Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang.
Koreksi Anda
