Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib dilakukan terhadap paling sedikit hal sebagai berikut:
a. keakuratan atas proyeksi Penilaian dan perhitungan dalam Metode Penilaian;
b. keakuratan dan kelayakan dari seluruh Asumsi yang digunakan sesuai dengan data dan informasi yang relevan;
c. kecukupan dan relevansi data serta kelayakan Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan;
d. kebenaran, kelayakan, dan konsistensi atas analisis, opini, dan kesimpulan dari Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang; dan
e. kesesuaian hasil Penilaian yang disajikan dalam Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang dengan standar dan pedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
