Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Penilaian, Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk Penilai Bisnis lain untuk melakukan kaji ulang atau penilaian ulang.
(2) Kaji ulang atas Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberikan opini bahwa analisis, Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian, dan kesimpulan Nilai dalam Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang adalah benar, layak, dan didukung dengan bukti yang cukup.
(3) Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh opini kedua.
(4) Dalam hal diperlukan, Penilai Bisnis lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pendapat dari Tenaga Ahli.
(5) Kaji ulang atau penilaian ulang atas Laporan Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mendasarkan pada kejadian setelah Tanggal Penilaian dari Laporan Penilaian Bisnis yang dikaji ulang atau dinilai ulang.
Koreksi Anda
