Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Bisnis yang digantikan wajib memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan dari Penilai Bisnis pengganti berdasarkan fakta yang diketahuinya. (2) Penilai Bisnis yang digantikan maupun Penilai Bisnis pengganti wajib menjaga kerahasiaan informasi yang telah diperoleh kecuali atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilai Bisnis pengganti wajib mengulang pelaksanaan Penilaian sesuai dengan standar dan pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Penilai Bisnis pengganti tidak bertanggung jawab atas pekerjaan Penilai Bisnis yang digantikan dan tidak menerbitkan suatu laporan yang mencerminkan pembagian tanggung jawab.
Koreksi Anda