Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Penilai Bisnis hanya dapat dilakukan apabila Penilai Bisnis: a. mengundurkan diri; atau b. diberhentikan oleh pemberi tugas dengan pemberitahuan bahwa penugasannya telah dihentikan disertai dengan alasan yang objektif. (2) Penggantian Penilai Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan surat tertulis dari pemberi tugas. (3) Penggantian Penilai Bisnis hanya dilakukan terhadap Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud, tujuan, dan Tanggal Penilaian yang sama.
Koreksi Anda