Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian. (2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berakhir dan terdapat hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5% (lima persen) maka Laporan Penilaian Bisnis menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda