Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada hasil Penilaian Bisnis, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil Penilaian Bisnis yang digunakan sebagai acuan adalah hasil Penilaian Bisnis yang diterbitkan oleh Penilai Bisnis; b. hasil Penilaian Bisnis yang dijadikan acuan dilampirkan dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan c. Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis yang dijadikan acuan sama dengan Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis.
Koreksi Anda