Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada hasil Penilaian properti, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil Penilaian properti yang digunakan sebagai acuan merupakan hasil Penilaian properti yang diterbitkan oleh Penilai Properti; b. hasil Penilaian properti yang dijadikan acuan dilampirkan dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan c. Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis sama dengan Tanggal Penilaian pada Penilaian properti.
Koreksi Anda