Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 35-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN DAN PENYAJIAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS DI PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Bisnis mengacu pada hasil Penilaian properti, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hasil Penilaian properti yang digunakan sebagai acuan merupakan hasil Penilaian properti yang diterbitkan oleh Penilai Properti;
b. hasil Penilaian properti yang dijadikan acuan dilampirkan dalam Laporan Penilaian Bisnis; dan
c. Tanggal Penilaian pada Penilaian Bisnis sama dengan Tanggal Penilaian pada Penilaian properti.
Koreksi Anda
