LAPORAN TAHUNAN DAN LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI
BPRS wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang terdiri atas:
a. Laporan Tahunan; dan
b. Laporan Keuangan Publikasi.
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit memuat:
a. Laporan Keuangan Tahunan yang terdiri atas:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
6. laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf; dan
7. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan;
b. informasi lain paling sedikit memuat:
1. informasi umum yang terdiri atas:
a) kepengurusan;
b) kepemilikan;
c) perkembangan usaha BPRS;
d) perkembangan kelompok usaha BPRS, jika ada;
e) strategi dan kebijakan manajemen; dan f) laporan manajemen;
2. opini dari akuntan publik atas Laporan Keuangan Tahunan BPRS yang diaudit oleh
akuntan publik;
3. seluruh aspek transparansi dan informasi yang diwajibkan untuk Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
4. seluruh aspek pengungkapan (disclosure) sebagaimana diwajibkan dalam standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS; dan
5. Surat Komentar atau Management Letter bagi BPRS yang diaudit oleh akuntan publik.
(2) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk 1 (satu) Tahun Buku dan disajikan dengan perbandingan 1 (satu) Tahun Buku sebelumnya.
(1) BPRS wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat tanggal 30 April setelah Tahun Buku berakhir.
(3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas.
(4) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditandatangani oleh:
a. paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris;
atau
b. pejabat yang berwenang, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
(1) BPRS yang mempunyai total aset paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) BPRS yang mempunyai total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS.
(3) Dalam hal Laporan Keuangan Tahunan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Keuangan Tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan adalah Laporan Keuangan Tahunan yang diaudit.
(4) Dalam hal pelaksanaan audit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melewati batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), selain menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya hasil audit atas Laporan Keuangan Tahunan.
(5) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagi BPRS dan pedoman akuntansi BPRS.
Dalam hal Laporan Tahunan yang telah disampaikan BPRS memuat:
a. Laporan Keuangan Tahunan yang tidak diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1); atau
b. Laporan Keuangan Tahunan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPRS dinyatakan belum menyampaikan Laporan Tahunan.
(1) BPRS wajib mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember pada surat kabar harian lokal, situs web, atau menempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik.
(2) Pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat pada:
a. akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan
b. akhir bulan keempat setelah berakhirnya bulan laporan untuk Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
(1) Dalam hal BPRS mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi dengan menempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Laporan Keuangan Publikasi harus:
a. ditempelkan di seluruh kantor BPRS; dan
b. ditempelkan secara terus menerus sampai dengan jangka waktu pelaporan berikutnya.
(2) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi.
Dalam hal BPRS mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi pada situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), BPRS wajib memelihara pengumuman Laporan Keuangan Publikasi pada situs web paling sedikit untuk 1 (satu) Tahun Buku terakhir.
Dalam hal Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember yang telah diumumkan oleh BPRS memuat:
a. Laporan Keuangan Tahunan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang belum diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); atau
b. Laporan Keuangan Tahunan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan Publikasi yang belum dipertanggungjawabkan oleh Direksi kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPRS dinyatakan belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember.
(1) Laporan Keuangan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib ditandatangani paling sedikit oleh 1 (satu) anggota Direksi dengan mencantumkan nama secara jelas.
(2) Dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan, Laporan Keuangan Publikasi wajib ditandatangani oleh:
a. paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris;
atau
b. pejabat yang berwenang, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dengan mencantumkan nama dan jabatan secara jelas.
(3) Bagi BPRS yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik, Laporan Keuangan Publikasi posisi akhir bulan Desember harus mencantumkan nama akuntan publik yang bertanggung jawab dalam audit (partner in charge) dan nama kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan.
BPRS wajib menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berupa:
a. halaman surat kabar yang memuat Laporan Keuangan Publikasi;
b. cetakan layar Laporan Keuangan Publikasi pada situs web dan cetakan layar bukti waktu pengunggahan dalam situs web; atau
c. foto Laporan Keuangan Publikasi yang ditempelkan di kantor BPRS pada tempat yang mudah dibaca oleh publik, paling lambat tanggal 14 setelah berakhirnya batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
BPRS wajib menyampaikan data dan informasi dalam Laporan Keuangan Publikasi secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Apabila batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 13 jatuh pada hari libur, batas waktu kewajiban jatuh pada hari kerja berikutnya.
Pelaksanaan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 5 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPRS telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memperbaiki atau
tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir, BPRS dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang menyampaikan Laporan Tahunan melampaui batas akhir waktu penyampaian laporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan; atau
b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum menyampaikan Laporan Tahunan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan.
(2) BPRS yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tetap wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebelum Tahun Buku berikutnya.
(3) Dalam hal BPRS tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPRS dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu pengumuman sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu pengumuman; atau
b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum mengumumkan Laporan Keuangan Publikasi setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu pengumuman.
BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan bagi BPRS yang menyampaikan bukti pengumuman Laporan Keuangan Publikasi melampaui batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman sampai dengan 1 (satu) bulan setelah batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman; atau
b. denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPRS yang belum menyampaikan bukti pengumuman setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian bukti pengumuman.
(1) BPRS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4),
Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPRS tidak memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPRS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan bank pembiayaan rakyat syariah; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dikenai sanksi berupa teguran tertulis.
BPRS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
BPRS yang telah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.