Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kondisi terkini penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah dalam hal terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan TI, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan mendasar dalam penyelenggaraan TI.
Koreksi Anda
