Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengendalian dan audit intern dalam penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
