Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemrosesan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan persetujuan nasabah dan/atau calon nasabah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda