Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR dan BPR Syariah wajib memastikan Aplikasi Inti Perbankan mampu: a. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi BPR dan BPR Syariah; b. melakukan pembukuan transaksi antar jaringan kantor: 1. pada hari yang sama bagi BPR dan BPR Syariah yang tidak menyediakan layanan digital dan tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK); dan 2. secara online dan real time bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital dan/atau melakukan kegiatan sebagai penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK); c. menghasilkan data dan informasi yang digunakan dalam mendukung proses penyusunan laporan untuk kebutuhan intern dan ekstern; d. mengonsolidasikan fungsi yang terdapat dalam Aplikasi Inti Perbankan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini, dan utuh; dan e. memiliki log aktivitas sistem.
Koreksi Anda