Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah yang: a. memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan/atau b. menyediakan layanan digital, wajib menyediakan Pusat Pemulihan Bencana. (2) Pusat Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak penyedia jasa TI.
Koreksi Anda