Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki Rencana Pemulihan Bencana. (2) BPR dan BPR Syariah wajib memastikan Rencana Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara efektif agar operasional BPR dan BPR Syariah tetap berjalan saat terjadi gangguan dan/atau bencana pada sarana TI yang digunakan. (3) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan uji coba atas Rencana Pemulihan Bencana terhadap seluruh aplikasi dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak bisnis, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital; atau b. 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, bagi BPR dan BPR Syariah selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan melibatkan pengguna TI. (4) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan kaji ulang Rencana Pemulihan Bencana, paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital; atau b. 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi BPR dan BPR Syariah selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan mempertimbangkan hasil uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda