Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menunjuk satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan TI.
(2) Satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada fungsi operasional sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah.
(3) Penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aktivitas paling sedikit:
a. perencanaan kebutuhan infrastruktur TI;
b. penyusunan atau pengembangan TI;
c. pengoperasian TI; dan
d. pemantauan atas kegiatan penyelenggaraan TI.
(4) BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital wajib memiliki satuan kerja penyelenggaraan TI yang dipimpin oleh pejabat eksekutif.
(5) Satuan kerja penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disesuaikan dengan skala usaha dan kompleksitas TI BPR dan BPR Syariah.
(6) Satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus independen terhadap kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, pembukuan, kepatuhan, dan/atau audit intern.
Koreksi Anda
