Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI. (2) Kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. wewenang dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan satuan kerja atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan TI; b. pengembangan dan pengadaan; c. operasional TI; d. jaringan komunikasi; e. pengamanan informasi; f. Rencana Pemulihan Bencana; g. audit intern TI; dan h. penggunaan pihak penyedia jasa TI. (3) BPR dan BPR Syariah wajib melakukan kaji ulang dan penginian kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
Koreksi Anda