Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Teks Saat Ini
(1) BPR dan BPR Syariah wajib menjaga ketahanan dan keamanan siber.
(2) Untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR dan BPR Syariah melakukan proses paling sedikit:
a. identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan;
b. pelindungan aset;
c. deteksi insiden siber; dan
d. penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
(3) BPR dan BPR Syariah memastikan proses untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan sistem informasi yang memadai.
Koreksi Anda
