Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan rekomendasi kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional
dan/atau PRESIDEN, atau pemegang saham dalam hal lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tidak menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
