Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Teks Saat Ini
Sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga di luar negeri dapat diakui setara dengan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda
