Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga di luar negeri dapat diakui setara dengan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 11 ayat (1).
Koreksi Anda