Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan: a. LSP sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; b. akademisi; c. asosiasi industri; d. asosiasi profesi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan/atau e. instansi yang berwenang.
Koreksi Anda